Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Dalam Pertemuan Konsultasi Pimpinan Dewan dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI tanggal 13 Oktober 2009, telah disepakati unsur Pimpinan BKSAP DPR RI adalah sebagai berikut :
1 (satu) Ketua dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
3 (tiga) Wakil Ketua dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.
Sesuai dengan Pasal 75 ayat (8) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib yang menyatakan :
Pasal 75
(8) Penggantian Pimpinan BKSAP dapat dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat BKSAP yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.
Berdasarkan Pasal 76 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/DPR RI/I/2009-2010 Tentang Tata Tertib, BKSAP bertugas :
a. membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kena sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral. termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atauanggota parlemen negara lain;
b. menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
c. mengkoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
d. memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antar parlemen.
Berdasarkan Pasal 77 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/DPR RI/I/2009-2010 Tentang Tata Tertib :
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, BKSAP:
a. menjalin hubungan dengan parlemen negara lain. organisasi parlemen international, dan organisasi internasional atas penugasan atau persetujuan pimpinan DPR;
b. melakukan kajian, menghimpun data dan informasi mengenai kepentingan nasional terhadap isu-isu internasional;
c. mengadakan Kunjungan dan/atau menghadiri pertemuan persahabatan mengenai hal yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya atas penugasan atau persetujuan pimpinan DPR;
d. mengevaluasi dan mengembangkan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan tugas kunjungan dan/atau menghadiri sidang/ pertemuan persahabatan;
e. membentuk Grup Kerja Sama Bilateral DPR Rl dengan parlemen masing -masing negara sahabat;
f. memantau, menindaklanjuti, dan mengefektifkan pelaksanaan tugas Grup Kerja Sama Bilateral; dan/atau
g. mengadakan konsultasi dengan pihak terkait mengenai hal yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya yang dikoordinasikan oleh pimpinan DPR.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b BKSAP:
a. menetapkan alat kelengkapan yang akan menerima kunjungan parlemen negara lain, organisasi parlemen, dan organisasi internasional; dan
b. mengadakan koordinasi dengan alat kelengkapan terkait yang akan menerima kunjungan parlemen negara lain, organisasi parlemen internasional, dan/atau organisasi internasional.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c, BKSAP dapat mengadakan koordinasi dengan alat kelengkapan terkait yang akan melakukan kunjungan ke parlemen negara lain, organisasi parlemen internasional, dan/atau organisasi internasional.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d, BKSAP memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR baik secara langsung maupun tertulis.
Pasal 78
(1) BKSAP dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat membentuk panitia kerja.
(2) BKSAP dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada DPR.
(3) Hasil kunjungan BKSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf c dilaporkan dalam rapat BKSAP dan disampaikan kepada alat kelengkapan DPR, fraksi, dan instansi Pemerintah yang terkait.